PERSYARATAN PEMBUATAN KTP

Admin 03 Januari 2018 12:55:21 WIB

Persyaratan Pembuatan KTP adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT yang disetujui Kepala Dusun
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Pengantar KTP dari Desa
  5. Melengkapi Pengantar KTP dari Desa ke Kecamatan
  6. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul

Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License