PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN

Admin 03 Januari 2018 13:46:23 WIB

Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat
  2. Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  4. Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
  5. Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
  7. Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License