Lurah Pleret; Bentuk Pengurus Baru LPMD
Admin 19 Februari 2021 21:01:56 WIB
infoPleret- LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebagai Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat, sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Bertempat di Pendopo Kalurahan, Lurah Pleret Taufiq Kamal S.Kom, M.Cs beserta pamong dan tokoh masyarakat melaksanakan koordinasi pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang kemudian dimaknai sebagai lembaganya Kalurahan, Jumat (19/02).
Dalam sambutannya, Lurah Pleret Taufiq Kamal menyampaikan pentingnya lembaga pemberdayaan sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, yang nantinya akan bersama Kalurahan melaksanakan pembangunan wilayah. Untuk itu, komponen-komponen yang ada di dalam LPMD diharapkan benar-benar memiliki potensi dan keikhlasan berjuang untuk kemakmuran Kalurahan. Dan sebagai langkah awal, pada musyawarah dan koordinasi kali ini hanya dibentuk Pengurus LPMD, sedangkan kelengkapan strukturnya akan dibahas pada lain kesempatan. (Orisya)
Komentar atas Lurah Pleret; Bentuk Pengurus Baru LPMD
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License