Fenomena Manusia Silver; Masalah Sosial Kemasyarakatan
Admin 05 Maret 2021 07:06:19 WIB
infoPleret- Munculnya ide anak jalanan mengecat tubuh mereka dengan cat berwarna perak (silver) atau yang dikenal dengan istilah 'manusia silver' merupakan bentuk kreasi mereka untuk memperoleh penghasilan di jalanan. Dan pemerintah harus berfikir lebih jauh mengenai cara mengatasi kehadiran mereka di jalanan, bukan hanya melakukan tindakan reaksional seperti menangkapi mereka.
"Kalo tindakan reaksional itu karena bersifat kriminal. Sementara anak jalanan bukan kriminal. Ini bukan sebuah kejahatan tapi masalah kesenjangan sosial, ekonomi dan pendidikan," uangkap Kamituwo Pleret, Anang Jatmiko dalam koordinasi bersama Dinas Sosial terkait adanya warga masyarakat Pleret yang ikut terjaring operasi Manusia Silver oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Pendopo Kalurahan Pleret, Kamis (4/3).
Hadir pada kesempatan ini, Lurah Pleret Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs, Kamituwo Pleret, Anang Jatmiko dan perwakiklan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Dinas Sosial melalui Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, menyerahkan kembali salah satu warga dari Padukuhan Bedukan yang terjaring operasi Pekat oleh Satpol PP, setelah mendapatkan kesempatan rehabilitasi dan edukasi selama tiga bulan. (Orisya)
Komentar atas Fenomena Manusia Silver; Masalah Sosial Kemasyarakatan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License