Tindak Lanjut PPBMP di Kalurahan Pleret

Admin 15 Maret 2021 10:15:41 WIB

infoPleret- Sebagai salah satu janji kampanye Bupati dan Wkali Bupati Bantul Terpilih, H Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo, Pemerintah Kabupaten Bantul segera merealisasi Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP), yakni pemberian bantuan kepada masing-masing padukuhan di Kabupaten Bantul sebesar Rp 50 juta setiap tahun melalui Kalurahan.

PPBMP ini dimaksudkan untuk mengotimalkan peran dan fungsi masyarakat dalam mewujudkan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan dan pemerataan hasil pembangunan.

Lurah Pleret, Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs merespon cepat program PPBMP dengan melaksanakan koordinasi dilingkup Kalurahan, yang melibatkan seluruh pamong kalurahan khususnya pelaksana kewilayahan, Senin (15/03). Bertempat di Pendopo Kalurahan, usulan-usulan rencana penggunaan anggaran PPBMP di masing-masing padukuhan dirembug dan ditentukan prioritasnya. Salah satu usulan yang nantinya bisa mendukung visi misi Lurah adalah pembuatan jaringan internet ke seluruh Padukuhan. 

"Monggo, masing-masing Padukuhan agar menyiapkan usulan untuk mengakses dana PPBMP dari Bupati sebesar 50 juta", ujarnya.

Beberapa point penting, harap menjadi perhatian Padukuhan, dalam rangka penyusunan rancana usulan alokasi dana PPBMP. Termasuk himbauan Bupati terkait penggantian corblok menjadi pavingblok untuk memberikan ruang sirkulasi udara dan peresapan air ke tanah. (Orisya)

Komentar atas Tindak Lanjut PPBMP di Kalurahan Pleret

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License