Didampingi Bhabinkamtibmas, Satgas Covid-19 Kalurahan Pleret lakukan Tracing

Admin 17 Maret 2021 08:59:59 WIB

infoPleret- Program 3T (testing, tracing, treatment) adalah fokus pemerintah dalam penanganan COVID-19. Untuk dapat melakukannya dengan baik, masyarakat diharapkan terbuka saat pemerintah melakukan tracing (pelacakan). Keterbukaan masyarakat akan menjadi kunci utama dalam pelacakan kontak terdekat yang dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memastikan penderita COVID-19 mendapatkan penanganan dini.

Kini, semua pihak di seluruh belahan dunia tengah sibuk melakukan berbagai tindakan pengobatan dan pencegahan dari meluasnya wabah Covid-19 sejak satu tahun yang lalu. Selain masyarakat, pihak medis yang bekerjasama dengan pemerintah pun juga melakukan berbagai upaya pencegahan.

Bhabinkamtibmas Pleret, Bripka Rofiq D.H, beserta satgas COVID-19 Kalurahan Pleret melakukan kegiatan tracing kontak erat kasus covid 19 di wilayah Kerja Kalurahan Pleret. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata dan mengidentifikasi siapa saja yang sudah melakukan kontak erat terhadap pasien terkonfirmasi positif, untuk kemudian dijadikan dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

"Mereka yang kontak erat, harus melakukan isolasi mandiri guna memutus potensi penyebaran COVID-19", tandas Rofiq D.H.

"Jika dalam masa karantina ada yang bergejala, segera lakukan pemeriksaan ke Puskesmas atau Rumah Sakit Rujukan", tambahnya. (Orisya)

Komentar atas Didampingi Bhabinkamtibmas, Satgas Covid-19 Kalurahan Pleret lakukan Tracing

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License