Rabas-rabas, Upaya Pengurangan Resiko Bencana Pohon Tumbang

iwan_alim 24 Maret 2021 10:12:30 WIB

infoPleret- Dalam rangka pengurangan resiko bencana, khususnya bahaya pohon tumbang di wilayah Pleret, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kalurahan Pleret bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul melaksanakan giat rabas-rabas di sekitar Pasar Pleret, Rabu (24/03).

Titik fokus giat rabas-rabas berada di Jalan Raya Pleret, tepatnya sebelah utara Rumah Sakit Permata Husada. Terdapat beberapa pohon besar yang cabang dan rantingnya membahayakan jaringan listrik dan beberapa rumah di sekitarnya.

Tidak jarang kita melihat petugas DPU melakukan pemotongan pohon di lokasi – lokasi tertentu, lalu apa hubungannya petugas DPU dengan pemotongan pohon? Pemotongan pohon atau sering disebut dengan rabas pohon merupakan kegiatan perampingan/pemangkasan pohon yang dilakukan ketika radius antara jaringan listrik dengan pepohonan kurang dari 3 meter agar tidak mengenai jaringan listrik. Rabas pohon ini  dilaksanakan untuk menjaga keandalan pasokan listrik.

“Pohon yang mengenai jaringan listrik merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan yang mengakibatkan listrik padam, oleh karena itu, pelaksanaan inspeksi jaringan & rabas pohon secara rutin bisa meminimalisir terjadinya gangguan listrik dan mengurangi resiko bahaya pohon tumbang ketika terjadi hujan dan angin kencang", jelas Irfani Andi H, Korlap Elite Rescue yang ikut terlibat dalam kegiatan ini. (Orisya)

 

Komentar atas Rabas-rabas, Upaya Pengurangan Resiko Bencana Pohon Tumbang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License