Koordinasi dengan Disbud DIY; Pengembangan Bangunan bertema Arsitektur Gaya Jogjakarta
Admin 25 Maret 2021 10:15:51 WIB
infoPleret- Bertempat di ruang rapat kepala Bidang Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Dinas Kebudayaan DIY, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom. M.Cs didampingi Carik Iwan Alim S.P, SP melaksanakan koordinasi pengembangan cagar budaya di wilayah Kerto-Pleret bersama jajaran Dinas Kebudayaan DIY, Kamis (25/03).
Turut serta dalam kegiatan ini, Kabid Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Dra. Dwi Puji Astuti, Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dian LAksmi Pratiwi, SS, MA, Kasi Perencanaan dan Konsultan dari Arcaphala Consulting. Koordinasi ini sebagai tindak lanjut hal serupa yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai usaha meraih akses dana keistimewaan untuk pengembangan kawasan cagar budaya di wilayah Pleret.
Dalam paparannya, Taufik Kamal menyampaikan rencana pembangunan ruang bagi pelaku UMKM di sekiar Lapangan Kanggotan berkonsep Arsitektur Gaya Jogjakarta. Bentuk limasan menjadi pilihan dalam konsep tersebut. Dengan rincian anggaran yang dibutuhkan sekitar 1,5 M. (Orisya)
Komentar atas Koordinasi dengan Disbud DIY; Pengembangan Bangunan bertema Arsitektur Gaya Jogjakarta
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License