Fasilitasi Permasalahan Tanah di Banyu Kencono

Admin 25 Maret 2021 10:16:12 WIB

infoPleret- Berlarut larut dalam perkara sengketa tanah tentu tidak menyenangkan. Selain menguras waktu dan pikiran, menyelesaikan sengketa tanah kerap menelan banyak biaya, terutama dalam proses persidangannya. Meski begitu, sengketa tanah sudah selayaknya mesti diselesaikan. Jika tidak, maka pihak penggugat dan tergugat tidak akan berhenti bertikai dan terus memperebutkan hak atas lahan tersebut.

Persoalan sebidang tanah di area wisata Banyu Kencono masih menjadikan PR bagi pemerintah Kalurahan Pleret maupun Wonokromo, untuk segera di selesaikan. Jalur mediasi dan koordinasi kembali ditempuh. Kali ini melibatkan kewenangan Kapanewon Pleret, sesuai dengan amanat Peraturan Bupati nomor 91 Tahun 2017.

Bertempat di ruang rapat Kapanewon Pleret, Panewu beserta jajarannya memfasilitasi persoalan tanah tersebut. Hadir pada kesempatan ini, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs, diampingi Jogoboyo Prapto Hadi Susilo, Bhabinkamtibmas Pleret Bripka Rofiq D.H, Lurah Wonokromo beserta jajaranya dan Perwakilan dari Dispertaru Kabupaten Bantul.

Dalam mediasi ini, musyawarah belum menemukan kesepakatan bersama, mengingat dasar usulan pendapat yang masih berbeda antara Kalurahan Pleret dan Wonokromo. Latar belakang dan asal-usul keberadaan tanah masih menjadi acuan bagi Wonokromo, sedangkan Kalurahan Pleret berpedoman pada Perbub Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang menyatakan bahwa batas wilayah antara Pleret dan Wonkromo adalah Sungai Gajah Wong.

Komentar atas Fasilitasi Permasalahan Tanah di Banyu Kencono

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License