Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Kalurahan
Admin 30 Maret 2021 19:44:28 WIB
infoPleret- Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Lurah), LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa (Lurah) kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Lurah) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Kabupaten Bantul Bamuskal. Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Lurah juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Lurah kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan Kalurahan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dokumen LPPD Kalurahan Pleret, untuk tahun 2020 maupun LKPPD Kalurahan Pleret untuk tahun 2020 adalah laporan pertanggungjawaban Lurah yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan APBDes tahun 2020. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2020, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2020. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2020 ini. (orisya)
Komentar atas Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License