Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan

iwan_alim 26 April 2021 10:56:06 WIB

infoPleret- Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau nama lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 9 April 2018 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangundangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam Berita Negara Tahun 2018 Nomor 569, 27 April 2018 di Jakarta.

Diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Sebagai langkah dan upaya pemahaman bersama tentang LKD dan pentingkan peraturan perundangan tingkat kalurahan, Pemerintah Kalurahan Pleret bekerja sama dengan Kabupaten Bantul melaksanakan bimtek dan sosialisasi hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Jumat (23/4). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Pamong, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pleret. (Orisya)

Komentar atas Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License