Pelayanan
-
Alur Pelayanan Pindah Warga Negara Indonesia
-
Alur Pelayanan Pencacatan Kematian
-
Alur Pelayanan Pencacatan Kelahiran
-
Alur Prosedur Pindah Datang WNI
-
PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN
03 Januari 2018 13:46:23 WIB AdminBerikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan : Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar) Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar) Kartu Identitas lain bagi yang belum ..selengkapnya
-
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
03 Januari 2018 12:55:21 WIB AdminPersyaratan Pembuatan KTP adalah sebagai berikut : Surat Pengantar dari RT yang disetujui Kepala Dusun Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Foto Copy Akta Kelahiran Pengantar KTP dari Desa Melengkapi Pengantar KTP dari Desa ke Kecamatan Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul ..selengkapnya
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah