Penjabaran APBDes Tahun 2020

Admin 04 Januari 2020 10:40:18 WIB

infoPleret- Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. 

Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.

Berikut kami lampirkan Penjabaran APBDes Tahun 2020 dalam format PDF.

Dokumen Lampiran : Penjabaran APBDes Tahun 2020


Komentar atas Penjabaran APBDes Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License