Koordinasi Pelaksanaan BKK Tahun 2024

25 Oktober 2024
Rifqi Fatoni
Dibaca 247 Kali
Koordinasi Pelaksanaan BKK Tahun 2024

Agenda Rapat
1. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari setiap Padukuhan.
2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024, yang akan dilaksanakan mulai akhir Oktober hingga awal Desember 2024.

Hasil Pembahasan

1. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
   - Deskripsi Tugas TPK: Taufiq Kamal menjelaskan tugas pokok dan tanggung jawab TPK, yang meliputi pelaksanaan kegiatan di masing-masing Padukuhan serta memastikan penggunaan dana secara transparan dan tepat sasaran.
   - Proses Pembentukan: Setiap Padukuhan diwajibkan membentuk TPK yang terdiri dari unsur warga yang dipercaya, dengan koordinasi bersama Kepala Padukuhan.
   - Pelaporan dan Pengawasan: TPK diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.

2. Rencana Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024
   - Jadwal Pelaksanaan: Kegiatan akan dimulai akhir Oktober 2024 dan dijadwalkan selesai awal Desember 2024.
   - Jenis Kegiatan: Setiap Padukuhan akan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas umum.
   - Pengelolaan Anggaran: Ulu-ulu Kalurahan, Irfani Andhi Hermawan, menjelaskan tata cara pengelolaan dan pencairan anggaran BKK yang harus dipatuhi oleh TPK.
   - Mekanisme Evaluasi: Setelah pelaksanaan, akan dilakukan evaluasi guna menilai keberhasilan kegiatan dan pemanfaatan dana.

3. Pertanyaan dan Saran
   - Peserta rapat mengajukan beberapa pertanyaan terkait mekanisme pelaporan dan pengawasan.
   - Disepakati bahwa Kepala Padukuhan juga akan memberikan pendampingan aktif kepada TPK dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Keputusan
1. Setiap Padukuhan segera membentuk TPK dan melaporkan susunan tim ke Kalurahan Pleret paling lambat satu minggu setelah rapat.
2. Sosialisasi mengenai tahapan pelaksanaan dan penggunaan anggaran BKK akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memperjelas teknis di lapangan.
3. TPK diwajibkan melakukan pelaporan berkala sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan supervisi langsung dari Kepala Padukuhan dan Lurah.

Penutup:
Rapat ditutup dengan penekanan oleh Lurah Pleret, Taufiq Kamal, agar setiap TPK melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan berkoordinasi aktif untuk keberhasilan program BKK Tahun 2024. Rapat ditutup pada pukul 22.00 WIB. 

Â