SK Pemberhentian Lurah Desa Pleret, Turun

21 Januari 2020 11:23:12 WIB

infoPleret- Januari tahun 2020, menjadi bulan terakhir masa jabatan Lurah Desa Pleret periode I (2014-2020). H Nurman Afandi menjabat lurah di Pemerintah Desa Pleret sejak Tanggal 22 Januari 2014, berdasarkan SK Bupati Bantul Nomor ... Tahun ...

Mengacu pada Surat Keputusan Bupati tersebut, Nurman Afandi yang hari ini masih menjabat sebagai Lurah Desa Pleret periode I, akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 22 Januari 2020. Hal ini diperkuat dengan turunnya SK Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Lurah Desa Pleret pada tanggal 15 Januari 2020. (CM-002/iasp)

Komentar atas SK Pemberhentian Lurah Desa Pleret, Turun

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License