SK Pemberhentian Lurah Desa Pleret, Turun
21 Januari 2020 11:23:12 WIB
infoPleret- Januari tahun 2020, menjadi bulan terakhir masa jabatan Lurah Desa Pleret periode I (2014-2020). H Nurman Afandi menjabat lurah di Pemerintah Desa Pleret sejak Tanggal 22 Januari 2014, berdasarkan SK Bupati Bantul Nomor ... Tahun ...
Mengacu pada Surat Keputusan Bupati tersebut, Nurman Afandi yang hari ini masih menjabat sebagai Lurah Desa Pleret periode I, akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 22 Januari 2020. Hal ini diperkuat dengan turunnya SK Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Lurah Desa Pleret pada tanggal 15 Januari 2020. (CM-002/iasp)
Komentar atas SK Pemberhentian Lurah Desa Pleret, Turun
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License