Koordinasi Perdana Pejabat Baru Tahun 2020

27 Januari 2020 08:57:36 WIB

infoPleret- Seusai Apel Pagi dilanjutkan dengan rapat Koordinasi seluruh pamong Desa Pleret pada Senin (27/01) pukul 08.30 WIB bertempat di Pendopo Balai Desa Pleret. Rapat koordinasi dipimpin oleh Carik Desa Pleret,  Iwan Alim Sunu Purwoko, SP yang menyampaikan terimakasih atas kehadiran Ibu Pj. Lurah Desa Pleret Evie Nur Siti Fathonah,  S.S, M.M. Selanjutnya acara diisi dengan memperkenalkan satu persatu Pamong Desa Pleret beserta jabatannya kepada Ibu Pj. Lurah Desa Pleret.

Pj. Lurah Desa Pleret Evie Nur Siti Fathonah, S.S,M.M menyampaikan bahwa pentingnya Koordinasi Internal Pamong Desa Pleret agar terciptanya sinergi untuk kemajuan Desa Pleret dan menjaga kekompakkan antar pamong.
Dan untuk Kasi/ Kaur diminta segera membuat schedule yang akan dilaksanakan awal triwulan pertama ditahun 2020 ini. 


Kaur Keuangan Desa Pleret Dwi Zuliyanti S. IP mengemukakan evaluasi keuangan diawal tahun 2020 tentang Peng SPJ an  kepada tiap Pelaksana Kegiatan apabila jika ada kekurangan SPJ mohon segera untuk dilengkapi dan di tahun 2019 ada beberapa spj yang belum ditandatangani.

Untuk TPK SPJ sudah lengkap secara keuangan.

Dan untuk pencairan sendiri prosesnya PK mengajukan SPJ (nota), dan  proses prosedur pencairannya masuk nota, dilengkapi SPJ diserahkan ke bendahara, masuk bendahara minimal 3 hari cair (bendahara menghitung pajak)
Batas pencairan tahun ini stop pada tanggal 15 Desember. CM-007/ Rga

Komentar atas Koordinasi Perdana Pejabat Baru Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License