Mendidik Anak Berakhlakul Kharimah
07 Februari 2020 08:19:24 WIB
infoPleret- Mendidik anak bisa dilakukan sejak mereka lahir dan telingalah yang pertama di fungsikan oleh Alloh SWT, sebaiknya bayi lahir langsung diperdengarkan suara Adzan ditelinganya agar yang pertama kali yang dikenal adalah Asma Alloh, agar kelak sepanjang hidupnya bertaqwa kepada Alloh SWT.
Kedua adalah diberi indra penglihatan. Ketiga adalah Qalbu/ hati.
"Mendidik anak tidak cukup hanya dengan ilmu pendidikan tetapi dengan ilmu agama yang kuat Berakhlakul kharimah." Kata K.H Amin dari Segoroyoso, saat memberikan ceramahnya di Pengajian Rutin Ahad Pon diantara para Guru, Murid dan Orangtua murid di SD N Putren Pleret, Minggu ( 2/2 ).
Hak orangtua kepada anak ada 3 menurut K.H Amin yaitu Memberi nama yang baik, mengajarkan dan mendidik anak-anak tentang ilmu agama dan anak- anak akan berkembang ilmunya didalam keluarga masing-masing seperti perkembangan kecerdasan dan perkembangan agama & akhlak juga anak akan berkembang ilmunya saat di sekolah nanti, dan yang terakhir orangtua menikahkan anaknya jika sudah tiba jodohnya.
"Dengan mendidik anak dengan ilmu agama Islam dan ilmi pengetahuan yang baik, Inshaa Alloh akan selamat hidup di dunia dan akhirat, " tambahnya. (CM-020/ori)
Komentar atas Mendidik Anak Berakhlakul Kharimah
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License