Panitia Pilurdes Pleret Bentuk PPDP

Admin 15 Maret 2020 13:56:51 WIB

infoPleret- Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 tahun 2020, panitia pelaksanaan pemilihan lurah desa pleret membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua Pilurdes Desa Pleret, Iwan Alim S.P., SP beserta anggotanya bergerak cepat agar tahapan-tahapan pelaksanaan pemilihan lurah berjalan sesuai jadwal. Sebagai langkah awal, panitia telah menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat dan pembentukan PPDP.

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemuktahiran data pemilih.

"Data pemilih yang valid dan lengkap tentu menjadi salah satu modal dasar suksesnya pilurdes", papar Ketua Panitia.
"Untuk itu kami berpesan kepada rekan-rekan PPDP, agar lebih teliti dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih nanti", tambahnya.

PPDP berjumlah dua puluh enam orang. Tiap-tiap PPDP mengampu satu TPS. Data awal yang harus dimutakhirkan kurang lebih sembilan ribuan data.

CM-020/Orisya

Komentar atas Panitia Pilurdes Pleret Bentuk PPDP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License