Tracing, Testing dan Treatment, tambahan Ketugasan bagi Satgas PPKM Mikro
Admin 09 Maret 2021 06:37:20 WIB
infoPleret- Penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. 3M banyak membicarakan tentang peran kita sebagai individu. Sementara 3T berbicara tentang bagaimana kita memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada orang di sekitar kita untuk waspada. Hanya saja, penerapan praktik 3T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat, mengingat masyarakat lebih mengenal 3M yang kampanyenya dilakukan terlebih dahulu dan gencar.
Peran dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan, menjadi salah satu media penyampaian informasi dan edukasi tentang hal ini. Demikian yang dilakukan Satgas Covid kalurahan bersama Bhabinkamtibmas dan tenaga kesehatan dari Puskesmas. Tracing dilakukan terhadap warga di Padukuhan Bedukan yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri di selter Kalurahan Pleret, pada Selasa (9/3). Kegiatan ini terus dilakukan sebagai salah satu upaya pemutus rantai penularan Covid-19 dan sara edukasi ke masyarakat akan pentingnya 3T disamping 3M. (Orisya)
Komentar atas Tracing, Testing dan Treatment, tambahan Ketugasan bagi Satgas PPKM Mikro
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License