Penyaluran BLT-DD Tahap 2, Upaya Pemulihan Persoalan Ekonomi Masyarakat
Admin 12 Maret 2021 14:44:38 WIB
infoPleret -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Tahun Anggaran 2021. BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"BLT Desa diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM mulai mulai Januari hingga Desember 2021," demikian seperti dikutip dari APBN KITA Kemenkeu pada Selasa (19/1/2021).
KPM yang menerima BLT Dana Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Penyaluran BLT-DD tahap dua di Kalurahan Pleret melibatkan 78 KPM. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kalurahan dengan metode penjadwalan dan pembagian waktu guna mengurangi potensi kerumunan, Jumat (5/3). Dari 78 KPM, terdapat 3 KPM yang tidak hadir, sehingga penyaluran harus dilakukan ke alamat yang bersangkutan. (Orisya)
Komentar atas Penyaluran BLT-DD Tahap 2, Upaya Pemulihan Persoalan Ekonomi Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License