Rembug Warga Bedukan, Rencanakan Pembangunan Enam Tahunan

iwan_alim 18 Maret 2021 08:02:10 WIB

infoPleret- Penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan menjadi langkah awal bagi pemeritah kalurahan yang memiliki Lurah baru. Demikian juga dengan Kalurahan Pleret, dengan lurah terlantik Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020.

Penyusunan RPJM Kalurahan diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Padukuhan (Musduk), yaitu musyawarah yang dilaksanakan di tingkat padukuhan dengan melibatkan semua elemen dan potensi yang ada, guna penggalian gagasan, permasalahan dan ususlan-usulan yang akan di ajukan ke pemerintah kalurahan dan disinergikan dengan visi misi lurah terpilih.

Bertempat di kediaman Dukuh Padukuhan Bedukan, warga masyarakat, tokoh agama, pelaku budaya, pemuda dan pemudi, kader masyarakat berkumpul guna membahas hal tersebut, Kamis (18/03). Hadir pada kesempatan ini, Carik Pleret Iwan Alim S.P, SP dan anggota Bamuskal Kalurahan Pleret Teguh Maryadi, SP. Dalam sambutannya, Carik Pleret menyampaikan beberapa garis besar visi misi lurah Taufiq Kamal yang direncanakan akan dilaksanakan selama enam tahun kedepan.

"Usulan-usulan kegiatan dari masyarakat nantinya, diharapkan bisa sinergi dengan visi misi lurah," ungkap Carik Pleret. Keberhasilan pembangunan kalurahan ini membutuhkan peran serta dan peran aktif semua elemen di masyarakat, Seperti jorgan yang selalu dibawa, "Maju bersama kita bisa". (Orisya)

Komentar atas Rembug Warga Bedukan, Rencanakan Pembangunan Enam Tahunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License