Belajar Pemulasaran Jenazah Standar Covid-19, Bersama PKU Muhammadiyah

Admin 22 Maret 2021 23:08:40 WIB

infoPleret- Untuk membangun kepercayaan masyarakat serta menepis stigma negatif terhadap tata cara pemulasaraan dan pemakaman jenazah terindikasi Covid-19, Pemerintah Kalurahan Pleret, melalui Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah standar covid-19 di Padukuhan Gunungan, Senin (22/03).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan relawan dari tiap-tiap RT di wilayah padukuhan Gunungan. Hadir pada kesempatan ini, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs, Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kalurahan Pleret Irvani Andhi H, Bhabinkamtibmas Pleret Bripka Rofiq D.H, Babinsa dan pamong kalurahan.

Dalam sambutannya, Ulu-ulu Pleret Anang Jatmiko menyampaikan kepada masyarakat khususnya relawan ditingkat Padukuhan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah usaha penyebarluasan informasi penanganan covid-19 dalam rangka menuju kemandirian Padukuhan dalam setiap penanganan kasus covid di masing-masing wilayahnya. Selanjutnya acara di isi dengan penyampaian materi pelatihan serta praktek pemulasaraan jenazah pasien covid-19 oleh Hj. Agni dan Ismail dari PKU Muhammdiyah Bantul, mulai dari persiapan pemulasaraan, tata cara pemakaian APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, perlakuan jenazah pasien covid-19 sejak dinyatakan meninggal, memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga pengkuburan dan pembersihan sisa-sisa. (Orisya)

Komentar atas Belajar Pemulasaran Jenazah Standar Covid-19, Bersama PKU Muhammadiyah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License