FPRB Pleret: Pengkondisian Jalan Timur Kantor Kalurahan
iwan_alim 05 April 2021 07:54:05 WIB
infoPleret- Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kalurahan Pleret, beserta Bhabinkamtibmas Pleret Bripka Rofiq Dwi H mengadakan giat pengondisian jalan sebelah timur kantor Kalurahan Pleret, Jumat (2/4). Giat tersebut meliputi rabas-rabas rumput dan ilalang tanaman pengganggu yang terletak di perempatan kantor Kalurahan Pleret, serta pengurukan beberapa lubang di jalan sebagai upaya pengurangan resiko kecelakaan bagi pengendara.
Tanaman ilalang dan pohon pisang yang tumbuh liar di sebelah timur perempatan kalurahan, kondisinya sangat mengganggu. Para pengendara khususnya kendaraan roda empat yang melaju dari arah selatan, harus ekstra hati-hati apabila hendak menyebrang ataupun melintasi perempatan tersebut. Hal ini dikarenakan pandangan pengendara terhalang oleh keberadaan tanaman liar di sepanjang jalan sebelah timur.
Adanya permasalah ini, FPRB Pleret mengambil langkah pengurangan resiko bencana pembersihan lokasi dengan pemotongan dan rabas-rabas serta penambalan beberapa lubang yang terdapat di sepanjang jalan timur kalurahan. (Orisya)
Komentar atas FPRB Pleret: Pengkondisian Jalan Timur Kantor Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License