Halal Bi Halal Warga Masyarakat Dusun Kedaton Wetan
16 Juni 2019 06:05:09 WIB
infoPleret- Halal Bi Halal dan pengajian rutin bulanan warga dusun Kedaton Wetan dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 di Masjid Baitussalam. Hadir dalam pertemuan tersebut Dukuh Kedaton, tokoh masyarakat setempat, dan seluruh warga masyarakat. Acara dipimpin oleh Supriyatin, selaku perwakilan dari kelompok ronda malam Kamis.
Ustadz Bambang dari Potorono selaku penceramah, menyampaikan terkait dengan amaln-amalan yang seharusnya dilakukan setelah Bulan Ramadhan berakhir . Bulan Ramadan telah usai, namun bukan berarti ibadah-ibadah yang dilakukan selama Ramadan juga akan usai. Justru bulan Ramadan dapat dijadikan momentum untuk hijrah agar bisa semakin baik dalam ibadah Kepada Allah SWT. Oleh karenanya kita harus tetap melakukan ibadah-ibadah yang terdapat di bulan Ramadan walaupun sudah berakhir bulan Ramadan. Adapun amalan-amalan yang seharusnya dilakukan adalah :
- Puasa enam hari di bulan Syawal
- Tetap menjaga sholat lima waktu dan sholat berjamaah
- Memperbanyak puasa sunnah
- Menjaga sholat malam
- Membaca Al-Qur'an
- Berinfaq
(editor : wening ; foto : yossi)
Komentar atas Halal Bi Halal Warga Masyarakat Dusun Kedaton Wetan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License