Musyawarah Perguliran ke-61 UPK Kecamatan Pleret
06 Agustus 2019 12:30:24 WIB
infoPleret- Selasa, 06 Agustus 2019 bertempat di Rumah Makan Tiara, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melaksanakan musyawarah perguliran ke-61 yang rencananya akan disampaikan kepada 18 kelompok penerima manfaat simpan pinjam UPK Kecamatan Pleret yang telah lolos verifikasi oleh tim verifikasi yang terdiri dari 2 orang yaitu H. Ismadi dan Sri Rahayu. Melalui pengrekrutan yang sudah dilaksanakan sampai dengan tanggal 2 Agustus, tim menyatakan bahwa 12 kelompok dari 5 desa dinyatakan memenuhi syarat untuk diberikan pinjaman modal dengan jumlah bervariasi sehingga modal yang akan dicairkan pada perguliran ke-61 sebanyak Rp 531.000.000,-
Masukan dari Kasi Kesejahteraan dari 5 desa secara bergantian menitikberatkan agar UPK dan tim verifikasi dapat mencermati utamanya pada kelompok baru yang sedang dalam proses pengajuan baik secara administrasi maupun karakter para anggotanya. Selanjutnya Ketua BKAD, Sihono, juga menyampaikan bahwa masukan-masukan dari Kasi Kesejahteraan dari 5 desa dapat menjadi tolok ukur untuk BKAD maupun UPK. (jz12gws)
Komentar atas Musyawarah Perguliran ke-61 UPK Kecamatan Pleret
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License