Praktek Menghias Hantaran Pernikahan
07 November 2019 19:46:38 WIB
infoPleret- Hantaran atau seserahan pernikahan bukan hanya sekadar ungkapan cinta. Berbagai barang tersebut juga memiliki setangkup makna akan tanggung jawab seorang pria. Kelak ia akan memenuhi segala kebutuhan istri dan keluarganya. Selain kebutuhan dasar, dalam seserahan terselip juga simbol keseriusan mempelai pria untuk mencintai dan setia pada calon mempelainya.
Contohnya adalah seperangkat alat salat yang menjadi seserahan wajib bagi umat Muslim dan simbol bahwa agama menjadi tumpuan utama pernikahan. Biasanya isi dari seserahan ini antara lain, mukena, sajadah, tasbih, dan Alquran. Pada kesempatan kali ini Ibu Yoppie Attaqiati memberikan kesempatan pada Ibu-Ibu PKK untuk mempraktekkan bersama membuat hantaran pernikahan. Seperangkat alat salat tersebut mampu dikreasikan sedemikian rupa hingga menyerupai bunga yang cantik, angsa yang menawan, atau bahkan berupa masjid yang indah.
Kuncinya terletak pada pembuatan kerangka dari kardus bekas ataupun lilitan kawat dan kertas koran. Selebihnya hanya tergantung pada kreativitas masing-masing orang untuk membuat hantaran tersebut. (rga)
Komentar atas Praktek Menghias Hantaran Pernikahan
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License