Rakor Realisasi Kegiatan Tahun 2020
02 Desember 2019 13:12:06 WIB
infoPleret- Senin, 2 Desember 2019 pada pukul 08.00 WIB bertempat di Pendopo Desa Pleret dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Pleret dalam rangka evaluasi kegiatan-kegiatan yang belum bisa dilaksanakan sampai akhir tahun 2019.
Dalam sambutannya Lurah Desa Pleret Bapak H. Nurman Afandi menyampaikan bahwa :
Realisasi kegiatan dari masing-masing PK ( kasi dan Kaur ) diharapkan segera ditingkatkan agar serapan anggarannya bisa semaksimal mungkin sampai akhir tahun 2019.
Laporan akhir jabatan lurah sudah bisa disusun untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada di RPJMDesa Pleret selama 6 tahun jabatan lurah.
Laporan-laporan di masing masing Kasi dan kaur juga bisa dipersiapkan apabila terjadi estafet kepemimpinan maka penerus lurah akan mudah dalam menjalankan kepemimpinannya.
Hal-hal yang berkaitan dengan tanda tangan lurah, baik Laporan Pertanggung Jawaban maupun Persuratan diharapkan bisa segera di selesaikan sebelum tanggal 20 januari 2020, dikarenakan lurah desa akan purna di tanggal 21 Januari 2020.
Acara ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan makan Soto bersama-sama seluruh pamong dan staf desa pleret.
Komentar atas Rakor Realisasi Kegiatan Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License