Alih Fungsi Tanah Kas Desa; Harus Ijin Gubernur
26 Januari 2020 13:10:16 WIB
infoPleret- Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Usulan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) 2021, Jumat (24/1). Bertempat di ruang rapat Sasana Bawarasa, lantai 3 gedung Bappeda kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari desa yang menggunakan tanah kas desa dalam mengajukan usulan PIK.
Turut hadir Carik Desa Pleret, Iwan Alim S.P. sebagai verifikator usulan PIK tingkat desa. Didalam usulannya, ada pembuatan talud yang akan dibangun diatas tanah kas desa. Namun dikarenakan luasan yang tidak begitu signifikan, dan tidak mengubah fungsi lahan secara keseluruhan, rencana pembangunan talud tersebut boleh dilanjutkan tanpa harus memproses surat ijin pemanfaatan tanah kas ke gubernur.
CM-002
Komentar atas Alih Fungsi Tanah Kas Desa; Harus Ijin Gubernur
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
Tautan
Info Disdukcapil
Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil
Komentar Terkini
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Perubahan APBKal Pleret Tahun 2021
- Vaksinasi ke-2 bagi Relawan FPRB Pleret
- Sosialisasi Hukum; Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan
- Pleret Kirim Personil FPRB ikuti Apel Siaga HKB di Cemoro Sewu
- Bhabinkamtibmas bersama Petugas Medis Puskesmas Pleret Lakukan Tracing COVID-19
- IGTK dan HIMPAUDI Pleret, mendapat Vaksinasi COVID-19
- Pendataan bantuan sarana Prasarana Sampah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License