Alih Fungsi Tanah Kas Desa; Harus Ijin Gubernur

26 Januari 2020 13:10:16 WIB

infoPleret- Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan koordinasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Usulan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) 2021, Jumat (24/1). Bertempat di ruang rapat Sasana Bawarasa, lantai 3 gedung Bappeda kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari desa yang menggunakan tanah kas desa dalam mengajukan usulan PIK. 

Turut hadir Carik Desa Pleret, Iwan Alim S.P. sebagai verifikator usulan PIK tingkat desa. Didalam usulannya, ada pembuatan talud yang akan dibangun diatas tanah kas desa. Namun dikarenakan luasan yang tidak begitu signifikan, dan tidak mengubah fungsi lahan secara keseluruhan, rencana pembangunan talud tersebut boleh dilanjutkan tanpa harus memproses surat ijin pemanfaatan tanah kas ke gubernur.

CM-002

Komentar atas Alih Fungsi Tanah Kas Desa; Harus Ijin Gubernur

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License