Jumlah Surat Keterangan Tidak Mampu di Kalurahan Pleret Tahun 2021-2024 berdasarkan Padukuhan

10 Januari 2025
Tim Pendata
Dibaca 4 Kali
Padukuhan 2021 2022 2023 2024
(1) (2) (3) (4) (5)
Bedukan 3 54 11 26
Gunungan 1 16 10 15
Gunungkelir 1 21 18 19
Kanggotan 2 27 21 20
Karet 0 21 28 34
Kauman 1 18 15 15
Kedaton 0 21 27 21
Keputren 0 9 6 7
Kerto 2 21 25 28
Pungkuran 1 20 28 34
Trayeman 1 17 12 10
Jumlah 12 245 201 229
Sumber : Catatan Administrasi Kalurahan Pleret    

Sumber : Catatan Administrasi Kalurahan Pleret

Jumlah Surat Keterangan Tidak Mampu di Kalurahan Pleret selama 2021–2024 menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Pada 2021, total kasus masih rendah yaitu 12, dengan sebagian besar padukuhan mencatat 0–3 kasus, tertinggi di Bedukan dan Kerto. Tahun 2022 terjadi lonjakan tajam menjadi 245 kasus, terutama di Bedukan (54), Kanggotan (27), Kerto (21), Karet (21), dan Pungkuran (20). Tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 201 kasus, meskipun Karet, Pungkuran, Kerto, dan Bedukan tetap tinggi, sementara padukuhan lainnya menurun moderat. Pada 2024, total kasus meningkat kembali menjadi 229, dengan Karet dan Pungkuran tertinggi (masing-masing 34), diikuti Kerto (28) dan Bedukan (26), sementara beberapa padukuhan lain relatif stabil. Secara keseluruhan, tren empat tahun ini menunjukkan lonjakan besar pada 2022, penurunan pada 2023, dan kenaikan lagi pada 2024, dengan beberapa padukuhan secara konsisten menyumbang jumlah kasus tertinggi, mencerminkan fluktuasi yang dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi lokal masing-masing

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk keluarga miskin agar mendapat kemudahan dalam kehidupan, kesehatan, perekonomian, dan pendidikan.
Padukuhan : pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa.