Undangan Desiminasi Dana Desa Dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indones

23 Januari 2018 08:33:04 WIB

infoPleret- Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dr. Boediarso Teguh Widodo, membuka kegiatan Desiminasi Dana Desa di Gedung Pertemuan LAntai III Komplek Parasamya Kabupaten Bantul. Diseminasi diikuti kepala desa, sekretaris desa dan Bendahara Desa, camat, DPRD, Forum Pimpinan Derah, dan SKPD terkait di Kabupaten Bantul.

Hadir pada acara itu Sukamta dari Badan Anggaran DPR RI, Direktur Pembiayaan dan Tranfer Nondana Perimbangan Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi. Direktur Pembiayaan dan Tranfer Nondana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, pelaksanaan diseminasi tersebut karena adaanya beberapa permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan dana desa, antara lain, masih ditemuinya beberapa pengelolaan dana desa di daerah yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Baik dalam melaksanakan perencanaaan kegiatan, penyusunan, pelaporan untuk kepentingan penyaluran dan pertanggungjawaban, maupun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa," katanya.

Sedangkan tujuan diseminasi yakni untuk memberikan peningkatan kopetensi bagi aparat pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa yang lebih baik lagi. "Selain itu juga untuk meningkatkan pemahanam dalam pengelolaan dana desa meliputi kebijakan, penyaluran, pengelolaan keuangan desa dan penggunaan dana desa sehingga dana desa dapat secara efektif memberikan kontribusi dalam menggerakkan perekonomian desa," katanya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi pengelola dana desa untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan dana desa.

Sebagai Catatan:

  1. Ada 6 prinsip Dana Desa yg utama semua warga berhak memperoleh manfaat DD
  2. Prioritas DD TA 2018,Program Padat Karya Tunai dan atau upah tukang 30% dari kegiatan wajib dibayarkan.
  3. DD / ADD turun jmlhny krn penurunan kemiskinan di Kabupaten Bantul
  4. Padat karya untuk tenaga lokal dan material nya
  5. DD diplot ke Desa komposisi 20,40,40 yang menjadi kewenangan desa, Contoh SD. SMP bukan kewenangan desa, walaupun itu menjadi kebutuhan desa dan disepakati dlm Musdes
  6. Prioritas DD Pembangunan dan Pemberdayaan
  7. Mohon mengacu permendagri 113 dan 114
  8. Kegiatan DD seyogyanya tidak banyak-banyak.  Cukup 4 atau 5 kegiatan saja dengan melibatkan sebagian besar warga desa dg swakelola

Hadir:

  1. Lurah Desa

Komentar atas Undangan Desiminasi Dana Desa Dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indones

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License