PERSYARATAN PEMBUATAN KTP
      
      03 Januari 2018
    
    
      
      Administrator
    
    
      
      Dibaca 1.354 Kali
    
  
      Persyaratan Pembuatan KTP adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT yang disetujui Kepala Dusun
 - Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
 - Foto Copy Akta Kelahiran
 - Pengantar KTP dari Desa
 - Melengkapi Pengantar KTP dari Desa ke Kecamatan
 - Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul
 
          
            Faldi Adam Prayitno 
             2022-07-21 22:21:25
            "Ktp saya rusak,apakah saya bisa membuat ktp baru via online?
Jawab: Bisa, lewat aplikasi Dukcapil smart bantul https://play.google.com/store/apps/details?id=com.webpakar.dukcapil_smart_bantul&hl=in&gl=US"
          
        
    
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin