Kalurahan Pleret Ditetapkan Sebagai Desa Mandiri Budaya

11 Juli 2025
Rifqi Fatoni
Dibaca 13 Kali
Kalurahan Pleret Ditetapkan Sebagai Desa Mandiri Budaya

Yogyakarta, 10 Juli 2025 – Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi ditetapkan sebagai Desa Mandiri Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 229 Tahun 2025. Penetapan ini diberikan karena Kalurahan Pleret dinilai telah memenuhi kriteria dalam pemeliharaan dan pembinaan kebudayaan, sejalan dengan keistimewaan DIY sebagai provinsi yang kaya akan warisan budaya.  

Penyerahan SK Gubernur dilakukan dalam acara Rapat Kerja Penyelenggaraan Kebijakan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya yang berlangsung di Ruangan Antares Lantai 3, Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta. Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., secara resmi menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas upaya masyarakat dan pemerintah setempat dalam melestarikan nilai-nilai budaya.    

Untuk meraih predikat ini, Kalurahan Pleret telah memenuhi sejumlah indikator, antara lain:  

1. Pelestarian Tradisi & Seni Budaya – Memiliki kelompok kesenian aktif, seperti Montro, Jathilan, Kethoprak, tari tradisional, Karawitan dan lainnya.  

2. Pengelolaan Cagar Budaya – Merawat situs-situs bersejarah, seperti Situs Kerto, Situs Kedaton, Situs Kauman, Situs Ratu Malang dan situs-situs lain, yang menjadi saksi sejarah Kesultanan Mataram Islam.  

3. Partisipasi Masyarakat – Adanya keterlibatan warga dalam kegiatan budaya, seperti grebeg rumah, festival adat, kirab budaya, Merti dusun dll.  

4. Dukungan Kebijakan Pemerintah – Adanya program berkelanjutan dari kalurahan untuk mendukung pelestarian budaya.  

Lurah Pleret, Taufiq Kamal, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. "Ini adalah buah kerja keras seluruh masyarakat Pleret yang terus menjaga warisan leluhur. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi budaya sebagai identitas daerah," ujarnya.  

 

#PleretMandiriBudaya #BudayaJogja #LestarikanBudaya