Matangkan Draf Perkal Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Pleret, Senin, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kalurahan Pleret menggelar rapat koordinasi Tim Penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Pleret, Kaur Pangripta beserta staf, serta anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pleret yang tergabung dalam tim penyusun. Rapat bertujuan menyempurnakan draf Perkal agar menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kalurahan.
Dalam rapat tersebut, tim membahas sejumlah usulan penyempurnaan substansi Perkal, di antaranya penambahan ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan tanah kas kalurahan, penegasan pihak-pihak yang berhak menggarap tanah pelungguh, serta pengaturan metode pembayaran sewa tanah kas kalurahan. Setiap usulan dibahas secara bersama dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan kondisi yang dihadapi dalam pengelolaan aset kalurahan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Pleret dan Bamuskal berkomitmen menghasilkan Peraturan Kalurahan yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi, serta mendukung pengelolaan tanah kalurahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rapat akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin