Layanan Mobilling Pembayaran Pajak PBB di Gunungkelir

iwan_alim 23 Maret 2021 09:48:41 WIB

infoPleret- Untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas terkait, memberikan layanan mobilling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.Pelayanan pembayaran melalui mobil keliling ini dinilai cukup efektif dan membantu wajib pajak. Banyak warga yang membayar PBB melalui mobil ini. Selain dekat, warga juga langsung mendapatkan tanda bukti bayar yang sah sebagai tanda pembayaran PBB.

Layanan pembayaran lewat mobil keliling ini mulai dirintis di Pemkab Bantul sejak tahun 2018 lalu. Pada tahun 2021, kegiatan ini mulai dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Masyarakat sebagai wajib pajak yang membayar melalui mobil ini akan dilayani dengan aplikasi online pembayaran. Sehingga pembayaran PBB melalui mobil ini sudah dianggap sah dan akan menerima bukti pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan.

Berdasarkan pantauan hari Selasa (23/03), layanan mobil pajak keliling yang beroperasi dan melayani wajib pajak di Padukuhan Gunungkelir, ternyata cukup diminati oleh masyarakat. Warga yang membayar tak perlu antri seperti layaknya membayar di Bank.

Pembayaran Pajak dengan sistim mobiling yang diadakan di setiap Dusun di Kalurahan Pleret, sudah dijadwalkan disetiap Padukuhan. Hal ini diharapkan bisa menjadi penunjang dan mempermudah warga Masyarakat Pleret khususnya, untuk melakukan pembayaran Pajak. (Orisya)

Komentar atas Layanan Mobilling Pembayaran Pajak PBB di Gunungkelir

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Info Disdukcapil

Info Dikdukcapil

Silahkan kunjungi Facebook Dikdukcapil

Komentar Terkini

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License